Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat diamankan, tersangka terlihat membuang barang yang ternyata berisi 8 butir tablet diduga ekst*si berbentuk logo Transformers (kuning-hijau), berat bruto 3,44 gram.
Ditemukan juga uang tunai Rp500.000,-. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan kini disangkakan melanggar UU Narkotika maupun UU KUHP beserta aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan terus menindak tegas peredaran narkotika tanpa kompromi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi melaporkan hal mencurigakan.

Posting Komentar