Gegara Ekstasi 8 Butir Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

 


LUBUKLINGGAU - Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan IA (17), warga Musi Rawas Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Parkiran Kafe Melodi Cinta, Jl. Sriwijaya, Kel. Petanang Ulu, Lubuk Linggau Utara I.


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Saat diamankan, tersangka terlihat membuang barang yang ternyata berisi 8 butir tablet diduga ekst*si berbentuk logo Transformers (kuning-hijau), berat bruto 3,44 gram. 


Ditemukan juga uang tunai Rp500.000,-. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan kini disangkakan melanggar UU Narkotika maupun UU KUHP beserta aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polres Lubuk Linggau menegaskan terus menindak tegas peredaran narkotika tanpa kompromi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi melaporkan hal mencurigakan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama