Wow, 11 Pelaku Pengoplos BBM di Terawas Cuma di Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

 

LUBUKLINGGAU - 11 pelaku pengoplos BBM di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.


Putusan hukuman terhadap pengoplos BBM di Musi Rawas itu dibacakan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau diketuai Achmad Syaripudin dengan anggota Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga, Rabu 26 Agustus 2026.


Dikutip dari SIPP PN Lubuk Linggau, Sabtu 29 Agustus 2026, t3erdakwa pengopolos BBM di Musi Rawas atas nama Firsandi alias Can divonis hakim 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp30 juta.


Sama halnya dengan terdakwa Aprian Dinata alias Rian juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp30 juta.


Sumber : LIPOSONLINE.COM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama