Kejari Lubuklinggau Tegaskan Penjemputan Pejabat Disdik untuk KLARIFIKASI, Bukan OTT

 


LUBUK LINGGAU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait video yang beredar di media sosial mengenai tim penyidik Kejaksaan yang menjemput sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Selasa (18/8/2026) siang.


Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein, menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik tersebut bukan merupakan penjemputan paksa maupun operasi tangkap tangan (OTT).


Menurut Armein, sejumlah pejabat tersebut dijemput untuk dimintai klarifikasi sekaligus menjalani pemeriksaan berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat.


"Jadi kita menjemput untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Jadi bukan penjemputan paksa atau OTT," kata Armein, Rabu (19/8/2026).


Namun, Armein belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi laporan masyarakat tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli).


Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Disdik tersebut masih bersifat sementara. Mereka juga tidak dilakukan penahanan.


"Yang dijemput hanya dilakukan pemeriksaan sementara dan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.


Armein menambahkan, hingga Rabu (19/8/2026), proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Kejari Lubuklinggau nantinya akan memberikan penjelasan lebih detail setelah proses pemeriksaan selesai dan diperoleh hasil yang dapat disampaikan kepada publik.


"Pemeriksaan masih berjalan, nanti kita berikan penjelasan, jadi bersabar," ujarnya.


Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Lubuklinggau dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan beredar dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial.


Kejari Lubuklinggau memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan atas laporan masyarakat, bukan OTT maupun penjemputan paksa. Publik pun masih menunggu penjelasan resmi Kejaksaan terkait hasil pemeriksaan dan substansi laporan tersebut. (*)


Sumber : Berita Lubuklinggau 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama