Oknum Pengacara Diduga Tipu Pengusaha Dari Muratara

 

LINGGAUKLIK- Prabowo Febriyanto oknum Pengacara asal kota Bandar Lampung diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp900 juta terhadap Pengusaha Muda SH asal Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara akhirnya berhasil ditangkap Polisi.


Prabowo ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan seorang wanita di rumah kos Bandar Lampung dan viral di media sosial.


SH Pengusaha muda asal Desa Belani, Muratara saat dikonfirmasi dia membenarkan jika pelaku yang menipu dirinya dirinya ditangkap Polisi Lampung dalam kasus penganiayaan.


"Dia sudah menipu uang saya sebesar Rp900 juta,"kata SH kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).


Dijelaskan SH, Prabowo Febriyanto mantan pengacaca dirinya, pada saat kejadian SH meminta Prabowo untuk mengurua perkara di Pengadilan.


Modus pelaku terang SH, saat itu pelaku mengurus perkaranya di Pengadilan, kemudian pelaku seoalah-olah memenangkan perkara tersebut dan meminta sejumlah uang dirinya.


"Eh gak tahunya petusan menang dari Pengadilan itu palsu, semua putusan ternyata editan semua, pelaku menggunakan putusan orang lain cuma diedit seoalah olah putusan untuk saya sudah menang perkaranya,"ungkap SH


Dia berharap, agar APH segera menindak lanjuti laporan dia dan menghukum pelaku seberat-beratnya.


Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan membenarkan penangkapan terhadap Prabowo. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan.


"Benar, yang bersangkutan sudah tertangkap," katanya, Rabu (12/8/2026).


Indra menerangkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan karena ada beberapa laporan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku.


"Masih dilakukan pemeriksaan karena pelaku ini juga dilaporkan kasus lainnya, jadi ada beberapa laporan kasus dan saat ini masih didalami," jelasnya.


Meski begitu, Indra belum memberikan informasi terkait tindak pidana apa saja yang melibatkan Prabowo hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.


Sumber : Linggauklik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama